Makalah PPKn
Pembagian Kekuasaan dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia
Daftar Isi
Daftar Isi
Kata
Pengantar
BAB I
Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar
BAB II
Tujuan
Pembelajaran
Pembahasan
Materi :
A.
Pengertian Sistem Pemeritahan
B.
Macam-Macam Sistem Pemerintahan
C.
Kelebihan dan Kelemahan Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
D.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di
Indonesia
E.
Sistem Pembagian Kekuasaan dalam
Pemerintahan di Indonesia
BAB III
Kesimpulan
Daftar
Bacaan
Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini yang bertema “Pembagian Kekuasaan dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia.”
Makalah
ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai
pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami
menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi
dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah ini yang bertema “Pembagian Kekuasaan dalam
Sistem Pemerintahan Indonesia”, untuk pembaca dapat memberikan manfaat maupun
inpirasi terhadap pembaca.
Bandung,
20 September 2015
BAB I
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
|
KOMPETENSI INTI
|
KOMPETENSI DASAR
|
|
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran
agama yang dianutnya.
|
1.1 Menghayati
perilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip solidaritas yang dilandasi ajaran
agama dan kepercayaan yang dianutnya.
1.2 Mengamalkan
isi pasal 28E dan 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Repiblik Indonesia
Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1.3 Menghayati
persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama dan kepercayaan,
gender, golongan, budaya, dan suku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa,dan bernegara.
|
|
2. Menghayati dn mengamalkan perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran,
damai), santun, responsif, dan pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai bagian
dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai
cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
|
2.1 Mengamalkan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2.2 Menghayati
nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.3 Mengamalkan
nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai aspek kehidupan
(ipoleksosbudhankam dan hukum).
2.4 Menghayati
berbagi dampak dan bentuk ancaman terhadap Negara dalam mempertahankan
Bhinneka Tunggal Ika.
2.5 Menghayati
budaya demokrasi dengan mengutamakan prinsip musyawarah, mufakat, dan
kesadaran bernegara kesatuan dalam konteks NKRI.
|
|
3. Memahami, menerapkan, dan
menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan
pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya
untuk memecahkan masalah.
|
3.1 Menganalisis
kasus pelanggaran HAM dalam rangka pelindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM.
3.2 Menganalisis
pasal-pasal yang mengatur tentang wilayah Negara, warga negara dan penduduk,
agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
3.3 Menganalisi
perkembangan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3.4 Menganalisis
sistem pembagian kekuasaan pemerintahan Negara, kementerian negara, dan
pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3.5 Menganalisis
praktik perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin
keadilan dan keamanan.
3.6 Menganalisis
kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara.
3.7 Menganalisis
strategi yang telah diterapkan oleh negara dalam mengatasi ancaman untuk
membangun integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
3.8 Menganalisis
dinamika kehidupan bernegara sesuai konsep NKRI dan bernegara sesuai konsep
federal dilihat dari koteks geopolitik.
3.9 Menganalisis
macam-macam budaya politik di Indonesia.
|
|
4. Mengolah, menalar, dan menyaji
dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan
kreatif, serta mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
|
4.1 Menyaji
hasil analisis tentang kasus HAM dalam perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan
HAM.
4.2 Menyaji
hasil kajian pasal-pasal yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara
dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
4.3 Menyaji
hasil analisis tentang perkembangan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
4.4 Menyaji
hasil analisis tentang sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara,
kementerian negara dan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4.5 Menyaji
hasil analisis praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin
keadilan dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
berenegara.
4.6 Menyaji
hasil analisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga
negara.
4.7 Menyaji
hasil analisis tentang strategi untuk mengatasi ancaman terhadap negara dalam
membangun integrasi nasional dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
4.8 Menyaji
hasil analisis tentang dinamika kehidupan bernegara sesuai konsep NKRI dan
bernegara sesuai konsep federal dilihat dari konteks geopolitik.
4.9 Menyaji
hasil analisis tentang budaya politik di Indonesia.
4.10 Menyaji
hasil analisis tentang perkembangan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara.
4.11 Berinteraksi
dengan teman dan orang lain berdasarkan prinsip saling menghormati, dan
menghargai dalam keragaman suku, agama, ras, budaya, dan gender.
4.12 Menyaji
bentuk partisipasi kewarganegaraan yang mencerminkan komitmen terhadap
keutuhan nasional.
|
BAB II
Tujuan Pembelajaran
Setelah
mempelajari bab ini siswa diharapkan dapat:
- Menganalisis sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara, kementerian negara, dan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (3.4)
- Menyaji hasil analisis tentang sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara, kementerian negara dan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembahasan Materi
Pembagian
Kekuasaan dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia
A. Pengertian
Sistem Pemerintahan
Secara
etimologi, pemerintahan berasal dari kata pemerintah, sedangkan pemerintahan
berasal dari kata perintah. Menurut KBBI, kata-kata tersebut mempunyai arti
antara lain sebagai berikut.
- Perintah adalah perkataan yang mempunyai maksud menyuruh melakukan sesuatu.
- Pemerintahan adalah kekuasaan untuk memerintah suatu negara (daerah atau negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah).
- Pemerintahan adalah perbuatan, termasuk cara, hal dan urusan memerintah.
Pemerintahan
atau government menurut C.F. Strong adalah organisasi yang di
dalamnya diletakkan hak untuk melaksanakan kekuasaan pemerintahan tertinggi
atau berdaulat.
Sementara
itu, S.E. Finer menyatakan bahwa government mempunyai empat arti sebagai
berikut.
- Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan kontrol atas pihak lain (the activity or the process of governing).
- Menunjukkan masalah-masalah atau hal ihwal negara dan kegiatan atau proses yang dijumpai di dalamnya (states of affairs).
- Menunjukkan orang-orang (pejabat-pejabat) yang dibebani tugas untuk memerintah (people charged with the duty of governing).
- Menunjukkan cara, metode, atau sistem pada suatu masyarakat tertentu yang diperintah (the manner, method, or system by which a particular society is governed).
Berdasarkan
hukum tatanegara RI (UUD 1945), pemerintah yang utuh adalah presiden dan wakil
presiden beserta menteri-menteri negara. Hal tersebut berlaku bagi
negara-negara pada umumnya, baik yang menganut sistem presidensial maupun
parlementer.
Jadi,
sistem pemerintahan adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh dari
komponen-komponennya, yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif yang masing-masing
telah mempunyai fungsi tersendiri. Pada gilirannya, legislatif membentuk satu
sistem tersendiri. Demikian pula eksekutif dan yudikatif yang memiliki hubungan
satu sama lain, mengikuti suatu pola, tatanan, dan norma tertentu. Semua itu
dibuat dalam ragka mencapai tujuan pmerintahan negara, yang lazimnya telah
dirumuskan dalam UUD atau dokumen-dokumen lain.
B. Macam-macam
Sistem Pemerintahan
1. Sistem
pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial, merupakan sistem pemerintahan negara
republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan
kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, sistem pemerintahan presidensial
terdiri dari 3 unsur yaitu:
a.
Presiden yang dipilih rakyat
memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
b. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan
yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
c.
Tidak ada status yang tumpang tindih
antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan
tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan
politik.
Kelebihan
sistem pemerintahan presidensial yaitu:
a. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya
karena tidak tergantung pada parlemen.
b. Masa jabatan
badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa
jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah
enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c. Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d. Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan sistem pemerintahan
presidensial yaitu:
a. Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
b. Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
c. Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
d. Pembuatan
keputusan memakan waktu yang lama.
2.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan
sistem presidensial, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden
dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Kelebihan
sistem pemerintahan parlementer:
a. Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
b. Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c. Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan
parlementer:
a. Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b. Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c. Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
d. Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
C. Kelebihan
dan Kelemahan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
- Adanya pembagian kekuasaan; apakah ke-kuasaan dibagi-bagi antara pembuat undang-undang, pelaksana undang-indang dan per-adilan terhadap pelanggaran undang-undang sehingga terjadi saling mengawasi (checking power with power), bilamana tidak maka akan terjadi diktatorisme.
- Adanya pemilihan umum yang bebas; pemilu merupakan sarana terjadinya pergantian pemegang kekuasaan dalam pemerintahan.
- Adanya keterbukaan (transparansi); memberi kesempatan (akses) kepada semua pihak (rakyat) untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, tujuannya apa, siapa yang terlibat, dananya dari mana dsbg.
- Adanya kebebasan individu; menjamin kebebasan individu untuk berbicara, berkarya, beraktivitas, beribadah dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya masing-masing.
- Adanya peradilan yang bebas; ditengarai oleh tidak adanya campur tangan dari aparat pemerintah dalam peradilan.
- Adanya pemerintahan yang berdasarkan pada hukum; bilamana keberadaan pemerintah didasarkan pada ketentuan konstitusional yang berlaku di negara tersebut serta dalam pelaksanaan kepemerintahan didasarkan kepada ketentuan-ketentuan hukum, tidak didasarkan kepada kekuasaan.
- Adanya pers yang bebasis; memberikan jaminan kepada pers untuk menyampaikan informasi/berita/peristiwa yang terjadi di lingkungan sekitar secara benar dan bertanggung jawab, tanpa adanya penetrasi dan ancaman dari aparat pemerintah atau pihak lain.
- Adanya partisipasi masyarakat; harus bisa memberikan jaminan terhadap keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemerintahan.
- Adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas; harus ada mekanisme pertanggung jawaban penyelanggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah serta dipublikasikan kepada semua masyarakat.
D. Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan di Indonesia
- Pada Masa UUD 1945 (17 Agustus 1945-27 Desember 1949)
a.
Pembentukan anggota KNIP yang
bertugas sebagai badan penasehat presiden.
b.
Pembentukan badan legislatif dengan
mengadakan perubahan fungsi KNIP sebagai badan legislatif yang dibantu oleh
badan pekerja.
c.
Untuk dapat menjalankan fungsi
eksekutif, dilakukan penyusunan kabinet pertama negara RI, 31 Agustus 1945.
d.
Pembagian wilayah Indonesia menjadi
8 provinsi.
e.
Lembaga legislatif, eksekutif dan
yudikatif belum bisa berfungsi sebagaimana ketentuan yang ada dalam UUD 1945,
karena disibukkan dengan pergerakan perlawanan terhadap Belanda yang ingin
menjajah kembali Indonesia. Serta berbagai perlawanan dalam negeri yang
berusaha untuk melengserkan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
f.
Berbagai bentuk penolakan tersebut
menjadikan sistem pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan UUD 1945
dilaksanakan menyimpang.
g.
Perlawanan terhadap Belanda
diselesaikan dengan berbagai perjanjian, dan diakhiri dengan Konferensi Meja
Bundar (KMB), yang berakibat pada berdirinya negara Republik Indonesia Serikat
(RIS) serta perubahan konstitusi dari UUD 1945 ke Konsitusi RIS.
E. Sistem
Pembagian Kekuasaan dalam Pemerintahan di Indonesia
- Pemerintahan Negara
Sistem politik di NKRI, berdasarkan aturan hukum yang
berlaku (UUD 1945 perubahan IV). Kekuasaan pemerintahan negara tertinggi berada
di tangan Presiden dan mekanismenya sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 7 UUD 1945.
Pasal 4 UUD 1945, Ayat:
(1)
Presiden RI memegang kekuasaan
pemerintahan UUD.
(2)
Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal
7 UUD 1945 :
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima
tahun, dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan.
Pasal
7 UUD 1945 ayat (1):
Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden mempunyai wewenang.
- Kementerian Negara
Ketentuan mengenai masalah kementerian negara diatur dalam
pasal 17 UUD 1945, dan peraturan perundangan lain yang ada di bawahnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 UUD 1945, masalah kementerian negara diatur
sebagai berikut:
a.
Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara [Pasal 17 (1)].
b.
Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden [Pasal 17 (2)].
c.
Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan [Pasal 17 (3)].
d.
Pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang [Pasal 17 (4)].
BAB 3
Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara
menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling
berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.
Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi
pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu,
terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan
menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara
secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen).
Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada
hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer,
badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya,
apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem
pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara
republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme
demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu
bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Daftar Bacaan
Rochmadi,
Nur Wahyu. 2014. PPKn 2 untuk SMA kelas XI. Penerbit : Yudhistira
https://aprileopgsd.wordpress.com/tag/makalah-sistem-pemerintahan-di-indonesia/
http://kumpulan-makalah-adinbuton.blogspot.co.id/2014/11/makalah-sistem-pemerintahan-di-indonesia.html