Thursday, 17 December 2015

Makalah Pembagian Kekuasaan dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia


Makalah PPKn

Pembagian Kekuasaan dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia


Daftar Isi
Daftar Isi
Kata Pengantar
BAB I
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
BAB II
Tujuan Pembelajaran
Pembahasan Materi :
A.     Pengertian Sistem Pemeritahan
B.     Macam-Macam Sistem Pemerintahan
C.     Kelebihan dan Kelemahan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
D.     Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
E.      Sistem Pembagian Kekuasaan dalam Pemerintahan di Indonesia
BAB III
Kesimpulan
Daftar Bacaan

Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang bertema “Pembagian Kekuasaan dalam Sistem Pemerintahan Indonesia.”
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
   
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
   
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini yang bertema “Pembagian Kekuasaan dalam Sistem Pemerintahan Indonesia”, untuk pembaca dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Bandung,  20 September 2015


BAB I
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI DASAR
1.      Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
1.1  Menghayati perilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip solidaritas yang dilandasi ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.
1.2  Mengamalkan isi pasal 28E dan 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Repiblik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1.3  Menghayati persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama dan kepercayaan, gender, golongan, budaya, dan suku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara.
2.      Menghayati dn mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
2.1  Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.2  Menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.3  Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai aspek kehidupan (ipoleksosbudhankam dan hukum).
2.4  Menghayati berbagi dampak dan bentuk ancaman terhadap Negara dalam mempertahankan Bhinneka Tunggal Ika.
2.5  Menghayati budaya demokrasi dengan mengutamakan prinsip musyawarah, mufakat, dan kesadaran bernegara kesatuan dalam konteks NKRI.
3.      Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
3.1  Menganalisis kasus pelanggaran HAM dalam rangka pelindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM.
3.2  Menganalisis pasal-pasal yang mengatur tentang wilayah Negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
3.3  Menganalisi perkembangan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.4  Menganalisis sistem pembagian kekuasaan pemerintahan Negara, kementerian negara, dan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.5  Menganalisis praktik perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan keamanan.
3.6  Menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara.
3.7  Menganalisis strategi yang telah diterapkan oleh negara dalam mengatasi ancaman untuk membangun integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
3.8  Menganalisis dinamika kehidupan bernegara sesuai konsep NKRI dan bernegara sesuai konsep federal dilihat dari koteks geopolitik.
3.9  Menganalisis macam-macam budaya politik di Indonesia.
4.      Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
4.1  Menyaji hasil analisis tentang kasus HAM dalam perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM.
4.2  Menyaji hasil kajian pasal-pasal yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
4.3  Menyaji hasil analisis tentang perkembangan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.4  Menyaji hasil analisis tentang sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara, kementerian negara dan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.5  Menyaji hasil analisis praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan berenegara.
4.6  Menyaji hasil analisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara.
4.7  Menyaji hasil analisis tentang strategi untuk mengatasi ancaman terhadap negara dalam membangun integrasi nasional dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
4.8  Menyaji hasil analisis tentang dinamika kehidupan bernegara sesuai konsep NKRI dan bernegara sesuai konsep federal dilihat dari konteks geopolitik.
4.9  Menyaji hasil analisis tentang budaya politik di Indonesia.
4.10 Menyaji hasil analisis tentang perkembangan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
4.11 Berinteraksi dengan teman dan orang lain berdasarkan prinsip saling menghormati, dan menghargai dalam keragaman suku, agama, ras, budaya, dan gender.
4.12 Menyaji bentuk partisipasi kewarganegaraan yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan nasional.



BAB II
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari bab ini siswa diharapkan dapat:
  1. Menganalisis sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara, kementerian negara, dan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (3.4)
  2. Menyaji hasil analisis tentang  sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara, kementerian negara dan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pembahasan Materi
Pembagian Kekuasaan dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia
A.     Pengertian Sistem Pemerintahan
Secara etimologi, pemerintahan berasal dari kata pemerintah, sedangkan pemerintahan berasal dari kata perintah. Menurut KBBI, kata-kata tersebut mempunyai arti antara lain sebagai berikut.
  1. Perintah adalah perkataan yang mempunyai maksud menyuruh melakukan sesuatu.
  2. Pemerintahan adalah kekuasaan untuk memerintah suatu negara (daerah atau negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah).
  3. Pemerintahan adalah perbuatan, termasuk cara, hal dan urusan memerintah.
Pemerintahan atau government menurut C.F. Strong adalah organisasi yang di dalamnya diletakkan hak untuk melaksanakan kekuasaan pemerintahan tertinggi atau berdaulat.
Sementara itu, S.E. Finer menyatakan bahwa government mempunyai empat arti sebagai berikut.
  1. Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan kontrol atas pihak lain (the activity or the process of governing).
  2. Menunjukkan masalah-masalah atau hal ihwal negara dan kegiatan atau proses yang dijumpai di dalamnya (states of affairs).
  3. Menunjukkan orang-orang (pejabat-pejabat) yang dibebani tugas untuk memerintah (people charged with the duty of governing).
  4. Menunjukkan cara, metode, atau sistem pada suatu masyarakat tertentu yang diperintah (the manner, method, or system by which a particular society is governed).
Berdasarkan hukum tatanegara RI (UUD 1945), pemerintah yang utuh adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri negara. Hal tersebut berlaku bagi negara-negara pada umumnya, baik yang menganut sistem presidensial maupun parlementer.
Jadi, sistem pemerintahan adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh dari komponen-komponennya, yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif yang masing-masing telah mempunyai fungsi tersendiri. Pada gilirannya, legislatif membentuk satu sistem tersendiri. Demikian pula eksekutif dan yudikatif yang memiliki hubungan satu sama lain, mengikuti suatu pola, tatanan, dan norma tertentu. Semua itu dibuat dalam ragka mencapai tujuan pmerintahan negara, yang lazimnya telah dirumuskan dalam UUD atau dokumen-dokumen lain.


B.     Macam-macam Sistem Pemerintahan
1.      Sistem pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, sistem pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur  yaitu:
a.       Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
b.      Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
c.       Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik.
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial yaitu:
a.       Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c.       Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan sistem pemerintahan presidensial yaitu:
a.       Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c.       Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
d.      Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.

2.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Kelebihan sistem pemerintahan parlementer:
a.       Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
b.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c.       Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan sistem pemerintahan parlementer:
a.       Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b.      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c.       Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
d.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

C.     Kelebihan dan Kelemahan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
  1. Adanya pembagian kekuasaan; apakah ke-kuasaan dibagi-bagi antara pembuat undang-undang, pelaksana undang-indang dan per-adilan terhadap pelanggaran undang-undang sehingga terjadi saling mengawasi (checking power with power), bilamana tidak maka akan terjadi diktatorisme.
  2. Adanya pemilihan umum yang bebas; pemilu merupakan sarana terjadinya pergantian pemegang kekuasaan dalam pemerintahan.
  3. Adanya keterbukaan (transparansi); memberi kesempatan (akses) kepada semua pihak (rakyat) untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, tujuannya apa, siapa yang terlibat, dananya dari mana dsbg.
  4. Adanya kebebasan individu; menjamin kebebasan individu untuk berbicara, berkarya, beraktivitas, beribadah dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya masing-masing.
  5. Adanya peradilan yang bebas; ditengarai oleh tidak adanya campur tangan dari aparat pemerintah dalam peradilan.
  6. Adanya pemerintahan yang berdasarkan pada hukum; bilamana keberadaan pemerintah didasarkan pada ketentuan konstitusional yang berlaku di negara tersebut serta dalam pelaksanaan kepemerintahan didasarkan kepada ketentuan-ketentuan hukum, tidak didasarkan kepada kekuasaan.
  7. Adanya pers yang bebasis; memberikan jaminan kepada pers untuk menyampaikan informasi/berita/peristiwa yang terjadi di lingkungan sekitar secara benar dan bertanggung jawab, tanpa adanya penetrasi dan ancaman dari aparat pemerintah atau pihak lain.
  8. Adanya partisipasi masyarakat; harus bisa memberikan jaminan terhadap keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemerintahan.
  9. Adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas; harus ada mekanisme pertanggung jawaban penyelanggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah serta dipublikasikan kepada semua masyarakat.
D.     Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
  1. Pada Masa UUD 1945 (17 Agustus 1945-27 Desember 1949)
a.       Pembentukan anggota KNIP yang bertugas sebagai badan penasehat presiden.
b.      Pembentukan badan legislatif dengan mengadakan perubahan fungsi KNIP sebagai badan legislatif yang dibantu oleh badan pekerja.
c.       Untuk dapat menjalankan fungsi eksekutif, dilakukan penyusunan kabinet pertama negara RI, 31 Agustus 1945.
d.      Pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi.
e.       Lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif belum bisa berfungsi sebagaimana ketentuan yang ada dalam UUD 1945, karena disibukkan dengan pergerakan perlawanan terhadap Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia. Serta berbagai perlawanan dalam negeri yang berusaha untuk melengserkan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
f.       Berbagai bentuk penolakan tersebut menjadikan sistem pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan UUD 1945 dilaksanakan menyimpang.
g.       Perlawanan terhadap Belanda diselesaikan dengan berbagai perjanjian, dan diakhiri dengan Konferensi Meja Bundar (KMB), yang berakibat pada berdirinya negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta perubahan konstitusi dari UUD 1945 ke Konsitusi RIS.
E.     Sistem Pembagian Kekuasaan dalam Pemerintahan di Indonesia
  1. Pemerintahan Negara
Sistem politik di NKRI, berdasarkan aturan hukum yang berlaku (UUD 1945 perubahan IV). Kekuasaan pemerintahan negara tertinggi berada di tangan Presiden dan mekanismenya sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 7 UUD 1945.
Pasal 4 UUD 1945, Ayat:
(1)   Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan UUD.
(2)   Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 7 UUD 1945 :
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 7 UUD 1945 ayat (1):
Presiden  dibantu oleh menteri-menteri negara.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden mempunyai wewenang.
  1. Kementerian Negara
Ketentuan mengenai masalah kementerian negara diatur dalam pasal 17 UUD 1945, dan peraturan perundangan lain yang ada di bawahnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 UUD 1945, masalah kementerian negara diatur sebagai berikut:
a.       Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara [Pasal 17 (1)].
b.      Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden [Pasal 17 (2)].
c.       Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan [Pasal 17 (3)].
d.      Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang [Pasal 17 (4)].


BAB 3
Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.


Daftar Bacaan
Rochmadi, Nur Wahyu. 2014. PPKn 2 untuk SMA kelas XI. Penerbit : Yudhistira
https://aprileopgsd.wordpress.com/tag/makalah-sistem-pemerintahan-di-indonesia/
http://kumpulan-makalah-adinbuton.blogspot.co.id/2014/11/makalah-sistem-pemerintahan-di-indonesia.html

No comments: